ArtikelInformasi UmumTerbaru

KKP AMBON, TOLAK GRATIFIKASI DAN PUNGLI !

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ambon berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih dan transparan kepada masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, KKP Ambon menolak gratifikasi dan pungli dalam bentuk apa pun.

Larangan gratifikasi dan pungli ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Ambon Nomor HK.02.03/1/1639/2023 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kantor kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa gratifikasi dan pungli adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran tersebut, KKP Ambon juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga nilai-nilai integritas. KKP Kelas II Ambon mendukung gerakan anti gratifikasi untuk KKP Kelas II Ambon sebagai wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

dan juga agar dapat melaporkan jika menemukan adanya dugaan gratifikasi dan pungli di KKP Ambon. Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti telepon, email, atau website.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Ambon, Agung Ardyanto, SKM.,MPH, mengatakan bahwa larangan gratifikasi dan pungli ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan KKP Ambon.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih dan transparan kepada masyarakat. Larangan gratifikasi dan pungli ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan komitmen tersebut,” kata Agung Ardyanto, SKM.,MPH.

KKP Ambon telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya gratifikasi dan pungli. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan sosialisasi dan pelatihan kepada petugas pelayanan.

Dalam sosialisasi dan pelatihan tersebut, petugas pelayanan diberikan pemahaman tentang gratifikasi dan pungli serta sanksi yang dapat dikenakan.

KKP Ambon juga telah memasang stempel anti gratifikasi dan pungli di setiap Surat Tugas Pelayanan. Stempel tersebut bertujuan untuk mengingatkan petugas pelayanan dan masyarakat agar tidak melakukan gratifikasi dan pungli.

Dengan adanya larangan gratifikasi dan pungli ini, diharapkan masyarakat dapat mendapatkan pelayanan yang bersih dan transparan dari KKP Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *