Berita TerkiniInformasi UmumTak BerkategoriTerbaru

Marak, 673 Rapid Test yang dipalsukan dalam kurun waktu triwulan akhir 2020

Ambon, 15 Des 2020, Kantor Kesehatan Pelabuhan Ambon selaku unit pelaksana teknis yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada direktorat jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan RI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina, potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja, bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.

senada dengan hal tersebut di masa pandemi ini, para pelaku perjalanan sejatinya harus diawasi. Pasalnya, rentan menjadi media penyebaran virus. Untuk bisa melakukan perjalanan, harus rutin melakukan pemeriksaan agar kondisi diri dapat diketahui secara pasti. Namun, apa jadinya bila surat keterangan pemeriksaan dibuat abal-abal. seperti yang ditemukan oleh Petugas kantor Kesehatan Pelabuhan Ambon.

dalam kurun waktu bulan oktober hingga tanggal 14 desember 2020 saja, dari hasil screening pelaku perjalanan di pelabuhan Yos Sudarso, dan Bandara pattimura Ambon, petugas telah menemukan 746 lembaran hasil rapid test yang diindikasi palsu.

“perlunya koordinasi dengan fasyankes yang mengeluarkan surat hasil rapid test, agar penerbitan surat hasil rapid test kedepannya tidak mudah dipalsukan salah satunya dengan digitalisasi hasil rapid test dan pensinkronan data agar dapat terpantau penerbitan hasil rapid test tersebut”. – Nazier Tuasamu,SKM.M.Epid (Ka. Sie PKSE KKP Ambon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *