Kegiatan KKPTak BerkategoriTerbaru

Pelaksanaan kegiatan APEL pagi Kantor Kesehatan Pelabuhan Ambon

Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan nomor: HK.02.02/III/12450/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Apel Pagi Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Naskah Pancasila di Lingkungan Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Ambon setiap senin pagi melaksanakan kegiatan APEL pagi dengan maksud :

  1. Memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kerja Kantor Keshetan Pelabuhan Kelas II Ambon
  2. Memelihara dan meningkatkan pengabdian Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kerja Kantor Keshetan Pelabuhan Kelas II Ambon; dan
  3. Memelihara dan meningkatkan ketaatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kerja Kantor Keshetan Pelabuhan Kelas II Ambon terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

adapun uraian kegiatan berupa :

A. Apel Pagi

  1. Melaksanakan apel pada setiap Hari Senin pagi.
  2. Kegiatan apel diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) secara langsung dan daring, dengan urutan acara sekurang-kurangnya meliputi:
    a. Penghormatan kepada Bendera Negara Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
    b. Mengheningkan cipta;
    c. Pembacaan naskah Pancasila;
    d. Pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    e. Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia;
    f. Pengarahan;
    g. Pembacaan doa.
  3. Kegiatan apel selama masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan jumlah peserta, jarak aman,dan protokol kesehatan.

B. Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

  1. Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada setiap Hari Selasa dan Hari Kamis, pada pukul 10.00 pagi waktu setempat;
  2. Kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

C. Pembacaan Naskah Pancasila

  1. Membacakan naskah Pancasila pada setiap Hari Rabu dan Hari Jumat, pada pukul 10.00 pagi waktu setempat;
  2. Kegiatan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor, berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna) di ruang kerja masing-masing.

D. Mekanisme Pelaksanaan

Pelaksanaan apel pagi, memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Pembacaan Pancasila di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon dan dikoordinir langsung oleh Kepala Kantor

E. Ketentuan Lain

  1. Memastikan setiap pegawai mematuhi dan mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran ini.
  2. Pelaksanaan kegiatan apel pagi, memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan pembacaan naskah Pancasila, dihimbau untuk tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
  3. Kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan terhitung sejak tanggal 12
    Agustus 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *