SALAH SATU PILAR AKUNTABILITAS adalah SPIP terintegrasi

Pemerintah saat ini tidak hanya berkomitmen untuk mencapai hasil penyelenggaraan program yang berkualitas, namun juga berkomitmen tinggi untuk memastikan terjaganya akuntabilitas.
Maturitas SPIP adalah tingkat kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Terdapat 5 level SPIP, level 0 belum memiliki kebijkan dan prosedur, level 1 (rintisan) ada praktik pengendalian intern, ada kebijakan dan prosedur tertulis, namun masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik. tanpa komunikasi dan pemantauan.
Level 2 (berkembang), ada praktik pengendalian intern tapi tidak terdokumentasi dengan baik. Pelaksanaan tergantung pada individu dan belum melibatkan semua unit organisasi. Efektivitas pengendaliannya pun belum dievaluasi.
Level 3 (terdefinisi), ada praktik pengendalian intern yang terdokumentasi dengan baik. Evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai.
Level 4 (terkelola dan terukur), ada praktik pengendalian internal yang efektif, evaluasi formal dan terdokumentasi.
Level 5 (optimum), menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, dan terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan. Pemantauan otomatis dilakukan menggunakan aplikasi komputer.
Terkait level SPIP diatas pada tanggal 20 September 2022, KKP kelas II Ambon melaksanakan sosialisasi penerapan Ssistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi vaik secara Luring maupun daring dengan melibatkan seluruh pegawai KKP Ambon. Sosialiasi ini merupakan tindaklanjut dari implementasi pertemuan Coaching SPIP terintegrasi serta penandatanganan pakta integritas di lingkungan Ditjen P2P Kemenkes RI yang dilakukan pada tanggal 13-17 September 2022