Informasi UmumTak Berkategori

Yuk Laporkan Aduanmu Melalui WBS KKP Ambon

Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon mempunyai suatu aplikasi yang bernama Whistleblowing System (WBS) yang berfungsi untuk melaporkan atau menginformasikan suatu perbuatan yang terindikasi pelanggaran di lingkungan kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon.
Whistleblowing System (WBS)
WBS adalah sebuah sistem yang disusun dimana terdapat sebuah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi dengan melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Kriteria Pengaduan
Disaat pelayanan di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon, Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon, maka pelapor dapat melaporkan hal tersebut ke link yang secara tersistem terhubung ke tim yang telah di bentuk oleh kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon.

Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.
Hal Hal yang wajib diperhatikan di Link Pengaduan
• WHAT yaitu perbuatan apa yang terindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
• WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran tersebut.
• WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran tersebut dilakukan.
• WHEN yaitu kapan waktu perbuatan Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran tersebut dilakukan.
• HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
• EVIDENCE yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen
Pelapor tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas pelapor sebagai whistleblower. Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ambon sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

link whistle blowing system(WBS) dapat diakses melalui : https://link.kkpambon.com/wbs atau melaui menu pengaduan & saran di laman web www.kkpambon.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *